5 Terdakwa Korupsi Dana APM Kediri Tabanan Dituntut Berbeda, 2 yang Paling Berat

Kamis, 19 Desember 2024 – 16:41 WIB
5 Terdakwa Korupsi Dana APM Kediri Tabanan Dituntut Berbeda, 2 yang Paling Berat - JPNN.com Bali
JPU Kejari Tabanan membacakan surat tuntutan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (19/12). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan, di Pengadilan Tipikor Denpasar, memasuki babak akhir.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (19/12), JPU Kejari Tabanan Hery Yoga dkk menuntut lima terdakwa dengan tuntutan berbeda.

JPU Hery Yoga menyatakan kelima terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar di depan majelis hakim yang diketuai Gede Astawa.

Kelimanya terbukti mengajukan proposal fiktif dan terlibat penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Kelima terdakwa, yakni Sekretaris Badan Kerja sama Kecamatan (BKK) DAPM Swadana Harta Lestari, I Ketut Suwena, 69; Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, 57; Nyoman Poli, 62; Ni Sayu Putu Sri Indrani, 56 dan Ni Wayan Sri Candra Yasa, 48.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Ketut Suwena, terdakwa kedua Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan terdakwa ketiga I Nyoman Poli dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan 10 bulan," kata JPU Hery Yoga dilansir dari Antara.

JPU juga menuntut terdakwa keempat Ni Sayu Putu Sri Indrani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, sementara terdakwa kelima Ni Wayan Sri Candra Yasa tiga tahun dan enam bulan.

JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (19/12), JPU Kejari Tabanan Hery Yoga dkk menuntut lima terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News