Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 07 Januari 2025 – 19:21 WIB
Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup - JPNN.com Bali
Dua saudara kembar warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menjalani sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 2 Mei 2024, lalu akhirnya kena batunya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (7/1), JPU Ramdhoni menuntut saudara kembar itu dengan hukuman seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata JPU Ramdhoni.

JPU Ramdhoni menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

WNA Ukraina itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional.

“Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan,” ujar JPU Ramdhoni dari Kejari Badung ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.

Ivan Volovod dan Mykyta Volovod awalnya diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus pabrik narkoba di Kuta Utara, Badung, Bali, dituntut seumur hidup
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News