Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup
Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah USD 10 ribu atau sekitar Rp 154 juta per 1.0 kg mephedrone dan USD 3 ribu atau Rp 46 juta per 1.0 kg ganja.
Keduanya lalu dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022.
Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.
Setelah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba.
Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.
Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1.0 kg, dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4.0 kg ganja.
Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman Nazarenko.
Sosok baru pun dilibatkan, yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli.
Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus pabrik narkoba di Kuta Utara, Badung, Bali, dituntut seumur hidup
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News