Harmonisasi Jadi Tahap Penting Dalam Pembentukan Raperda dan Raperkada

bali.jpnn.com, MATARAM - Salah satu tahapan penting yang dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Widyastuti mengungkapkan hal tersebut saat zoom meeting, Kamis kemarin (17/4).
Widyastuti menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah 2025.
Widyastuti mengatakan tujuan harmonisasi, yaitu mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum, menjamin kepastian hukum, menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan lainnya adalah menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas,” ujar Widyastuti.
Selain itu, tujuan lainnya adalah menyelaraskan dengan aspek Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lain.
“Tujuan harmonisasi juga untuk menyelaraskan dengan kebijakan yang terkait dengan rencana yang disusun oleh masing-masing sektor serta menyelaraskan dengan konvensi/perjanjian internasional,” kata Widyastuti.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka rakor menuturkan bahwa dalam mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas, tidak hanya menuntut keahlian dalam membentuk produk hukum di tingkat daerah saja.
Widyastuti mengatakan tujuan harmonisasi, yaitu mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum, menjamin kepastian hukum dan menyelaraskan substansi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News