Kemenkum NTB Harmonisasi 2 Raperkada Kabupaten Bima, Ini Hasilnya

Jumat, 18 April 2025 – 09:54 WIB
Kemenkum NTB Harmonisasi 2 Raperkada Kabupaten Bima, Ini Hasilnya - JPNN.com Bali
Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Bima melakukan rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima, Kamis (17/4).

bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Bima melakukan rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima, Kamis (17/4).

Rapat secara virtual dihadiri Bagian Hukum Pemkab Bima dan unsur pemrakarsa, yaitu Dinas Bappeda, Dinas Bappenda, Dinas Pertanahan, Dinas PUPR dan Dinas Perumahan.

Rapat dibuka oleh Ketua Tim Pokja Perancang Zonasi Kabupaten Bima Muhammad Fitrahurrahman Gaffar.

Dua Raperkada yang dibahas, yakni Raperbup Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kemudian Raperbup Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Kedua rancangan tersebut merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi.

Raperbup ini untuk menyukseskan program nasional pemerintah dalam mewujudkan tiga juta perumahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Fitrahurrahman Gaffar.

Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga menjelaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus benar prosesnya.

Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga menjelaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus benar prosesnya.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News