Kemenkum NTB Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Ini Kata Kadiv PPPH

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melakukan Rapat Pembahasan I Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Kamis (17/4) lalu.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga mengatakan Kanwil Kemenkum NTB merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan analisis Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan perda dan perkada tersebut, Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin Kakanwil I Gusti Putu Milawati bertindak proaktif.
"Tugas Kanwil Kemenkum NTB memfasilitasi analisis dan evaluasi peraturan daerah.
Karena itu diharapkan ada kolaborasi dan kerja sama antara Tim Perancang dan Tim Analisis Hukum terkait perda yang sedang dibahas." Ujar Edward James Sinaga.
Kadiv PPPH juga menjelaskan pembagian tugas terhadap lima peraturan daerah yang menjadi objek evaluasi tahun ini.
Baca Juga:
Agenda selanjutnya, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan melanjutkan pembahasan minggu depan. (jpnn)
Kanwil Kemenkum NTB melakukan Rapat Pembahasan I Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Kamis lalu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News