Kemenkum NTB Gelar Pra-Harmonisasi 2 Raperda Inisiatif DPRD Lombok Tengah, Ada Catatan

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan rapat pra-harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Lombok Tengah, Senin (17/3).
Dua Raperda itu tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana dan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Rapat pra-harmonisasi berlangsung di ruang rapat Tambora Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat pra-harmonisasi dilakukan dalam rangka analisis Rancangan Peraturan Daerah berkaitan aspek substansi/materi rancangan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat ini, tim memberikan catatan untuk Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun ini agar dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim juga meminta pemerintah daerah untuk menampung kebutuhan di daerah.
Beberapa catatan perubahan antara lain judul raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana disarankan diubah menjadi Pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Khusus.
Terkait Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat beberapa catatan yang menjadi perbaikan.
Kemenkum NTB menyelenggarakan rapat pra-harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Lombok Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News