Kemenkum NTB Gelar Pra-Harmonisasi 2 Raperda Inisiatif DPRD Lombok Tengah, Ada Catatan

Antara lain perlunya mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukan raperda ini.
Kemudian perbaikan definisi minuman beralkohol tradisional.
Lalu menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 karena maksud dan tujuan dari raperda ini sudah tercermin dalam konsiderans dan dalam pengertian dari istilah pengendalian dan pengawasan dalam Pasal 1.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah.
Hal ini untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (jpnn)
Kemenkum NTB menyelenggarakan rapat pra-harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News