E-Harmonisasi Jadi Solusi Percepatan Raperda dan Raperkada

Selasa, 18 Februari 2025 – 21:34 WIB
E-Harmonisasi Jadi Solusi Percepatan Raperda dan Raperkada - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik adalah yang taat asas serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan pada Kegiatan Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada dengan Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia, Selasa (18/2).

Dhahana Putra menjelaskan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik, maka, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan meluncurkan aplikasi E-Harmonisasi.

Keberadaan aplikasi E-Harmonisasi ini merupakan bagian dari pelayanan prima untuk masyarakat yang berbasis digitalisasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"Aplikasi E-Harmonisasi ini dihajatkan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengajukan permohonan harmonisasi raperda serta raperkada.

Keberadaan aplikasi ini diharapkan berdampak pada akselerasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah serta mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat,” ujar Dhahana Putra.

Hadir secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran.

Kakanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan E-Harmonisasi secara optimal. (jpnn)

Keberadaan aplikasi E-Harmonisasi ini merupakan bagian dari pelayanan prima untuk masyarakat yang berbasis digitalisasi dari Kementerian Hukum

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News