Aplikasi e-Harmonisasi, Terobosan Baru Dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

Kamis, 13 Februari 2025 – 22:28 WIB
Aplikasi e-Harmonisasi, Terobosan Baru Dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra memimpin rapat koordinasi aplikasi e-harmonisasi pada Kamis (13/2). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menekankan peningkatan pelayanan harmonisasi produk hukum berbasis elektronik, melalui aplikasi khusus bernama e-harmonisasi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dalam rapat koordinasi aplikasi e-harmonisasi pada Kamis (13/2).

Dhahana Putra menyampaikan agar Kantor Wilayah terus melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah untuk melakukan pengharmonisasian.

Termasuk mendorong perancang peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kapasitas dan memberikan performa terbaik.

Dengan adanya digitalisasi, Dhanana Putra berharap seluruh Kantor Wilayah dapat memanfaatkan e-harmonisasi secara optimal.

“Dedikasi dan komitmen Kantor Wilayah sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan di daerah.

Harapannya, awal Maret aplikasi e-harmonisasi dapat secara serentak digunakan oleh seluruh Kantor Wilayah,” ujar Dhahana Putra.

Aplikasi e-harmonisasi mengakomodir proses pengharmonisasian dari tahap permohonan oleh Pemerintah Daerah sampai dikeluarkannya surat selesai harmonisasi secara digital.

Dirjen PP Dhahana Putra menekankan peningkatan pelayanan harmonisasi produk hukum berbasis elektronik, melalui aplikasi e-harmonisasi.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News