Dirjen PP Minta Perancang Peraturan Perundang-undangan Taat Kode Etik
bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Dhahana Putra menyatakan bahwa perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada etika perancang peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Dhahana Putra dalam Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/1).
Kode etik dan kode perilaku profesi perancang PUU diatur dalam Peraturan IP3I Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Ham pada 23 Februari 2023.
Kode etik dan kode perilaku ini bertujuan agar perancang peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, berkualitas, bertanggung jawab, dan disiplin.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Widyastuti yang membawakan materi mengenai Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati ikut hadir secara virtual didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Edward James Sinaga.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkum NTB Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Gusti Putu Milawati mengajak para Perancang untuk mengimplementasikan arahan yang disampaikan oleh Dirjen PP. (jpnn)
Dirjen PP Dhahana Putra meminta perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada etika
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News