Dirjen PP Minta Perancang Peraturan Perundang-undangan Taat Kode Etik

Selasa, 14 Januari 2025 – 22:31 WIB
Dirjen PP Minta Perancang Peraturan Perundang-undangan Taat Kode Etik - JPNN.com Bali
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati ikut hadir secara virtual pada sesi Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/1) yang dibuka Dirjen PP Dhahana Putra. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Dhahana Putra menyatakan bahwa perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada etika perancang peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Dhahana Putra dalam Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/1).

Kode etik dan kode perilaku profesi perancang PUU diatur dalam Peraturan IP3I Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Ham pada 23 Februari 2023.

Kode etik dan kode perilaku ini bertujuan agar perancang peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, berkualitas, bertanggung jawab, dan disiplin.

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Widyastuti yang membawakan materi mengenai Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati ikut hadir secara virtual didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Edward James Sinaga.

Kakanwil Kemenkum NTB Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Gusti Putu Milawati mengajak para Perancang untuk mengimplementasikan arahan yang disampaikan oleh Dirjen PP. (jpnn)

Dirjen PP Dhahana Putra meminta perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada etika

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News