Draf Raperkada Bupati Dompu Masih Perlu Harmonisasi, Ada 2 Poin Catatan
![Draf Raperkada Bupati Dompu Masih Perlu Harmonisasi, Ada 2 Poin Catatan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/10/kanwil-kemenkum-ntb-kembali-menggelar-rapat-analisis-konseps-ndnq.jpg)
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar rapat analisis konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Kali ini tim pokja wilayah kerja (zonasi) Kabupaten Dompu menggelar rapat analisis Raperkada Bupati Dompu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, Senin (10/2).
Rapat berlangsung di Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat ini digelar bertujuan untuk menganalisis bahan hukum serta draft Rancangan Peraturan Bupati Dompu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.
Raperkada ini merupakan delegasi dari Pasal 31 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam rapat ini, analisis konsepsi menghasilkan beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa.
Pertama, perubahan terhadap konsiderans menimbang dan dasar hukum agar disesuaikan dengan materi muatan perubahan dalam teknik penyusunan norma dan teknik pengacuan pasal.
Kedua, penulisan istilah dalam ketentuan umum dan penulisan bab agar disesuaikan dengan teknik penulisan.
Rapat ini bertujuan menganalisis bahan hukum serta draft Raperkada tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News