Draf Raperkada Bupati Dompu Masih Perlu Harmonisasi, Ada 2 Poin Catatan
Senin, 10 Februari 2025 – 16:53 WIB

Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar rapat analisis konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Senin (10/2). Foto: Kemenkum NTB
Dasarnya tercantum dalam lampiran Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menindaklanjuti hasil rapat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB akan melakukan rapat pengharmonisasian dengan pihak pemrakarsa yakni Pemkab Dompu.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati terus mendorong jajarannya untuk berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD.
Tujuannya agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (jpnn)
Rapat ini bertujuan menganalisis bahan hukum serta draft Raperkada tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News