Harmonisasi Jadi Tahap Penting Dalam Pembentukan Raperda dan Raperkada

“Namun, menuntut komitmen antar institusi untuk senantiasa bersinergi dalam proses pengharmonisasian.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum hadir dalam proses pembentukan rancangan produk hukum daerah,” ujar Mila, sapaan akrabnya.
Rakor ini juga dihadiri Kadiv Yankum Farida, Kadiv PPPH Edward James Sinaga, Ketua Ombudsman Perwakilan NTB dan Deputi OJK Provinsi NTB.
Hadir juga Biro Hukum Provinsi NTB, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, Bapemperda DPRD NTB, Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok.
Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa dan Bapemperda Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa hadir secara virtual melalui zoom meeting. (jpnn)
Widyastuti mengatakan tujuan harmonisasi, yaitu mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum, menjamin kepastian hukum dan menyelaraskan substansi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News