Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:21 WIB
Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.
Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
Polisi lalu menangkap Mykyta Volovod, sedangkan Ivan Volovod ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Benoa, Kuta Selatan. (antara/lia/JPNN)
Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus pabrik narkoba di Kuta Utara, Badung, Bali, dituntut seumur hidup
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News