Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 07 Januari 2025 – 19:21 WIB
Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup - JPNN.com Bali
Dua saudara kembar warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menjalani sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.

Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Polisi lalu menangkap Mykyta Volovod, sedangkan Ivan Volovod ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Benoa, Kuta Selatan. (antara/lia/JPNN)

Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus pabrik narkoba di Kuta Utara, Badung, Bali, dituntut seumur hidup

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News