Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Beratan, 48, warga Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, sebagai tersangka.
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 10,441 miliar,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara kepada awak media, Selasa (7/12).
Menurut AKBP Arif Batubara, kasus yang melibatkan tersangka bermula ketika membuat pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak 2009 – 2022.
Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak 2013 – 2022.
“Dana deposito nasabah digunakan tersangka untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman dan pelunasan pinjaman.
Sisanya lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Arif Batubara.
Penyidik Polda Bali, menjerat Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Beratan, 48, warga Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News