DPO Korupsi LPD Yehembang Kauh Diciduk, Kabur ke Malaysia saat Jadi Tersangka
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Penyidik Kejari Jembrana dan Tim Tabur Kejati Bali berhasil menangkap buronan alias daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi LPD Yehembeng Kauh berinisial AKJA, 30, yang kabur ke luar negeri.
Mantan bendahara LPD Yehembang Kauh ini diamankan di rumah orang tuanya, Jumat (11/10) sore kemarin di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Mendoyo, Jembrana.
Tersangka AKJA ditangkap setelah datang dari Malaysia.
"Tersangka yang melarikan diri ini kami tangkap saat pulang ke rumahnya.
Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejati Bali," kata Kasipidsus Kejari Jembrana Putu Andy Suta Dharma, Sabtu (12/10).
Kepada penyidik Pidsus Kejari Jembrana, tersangka AKJA mengaku merantau ke Malaysia, tepatnya di wilayah Johor Bahru setelah tak lagi menjadi Bendahara LPD Yehembeng Kauh.
Namun, Keputusan tersangka AKJA pulang justru membawanya ke penjara.
Penyidik Kejari Jembrana langsung menjebloskan tersangka ke tahanan setelah tertangkap kemarin.
Kejari Jembrana dan Tim Tabur Kejati Bali berhasil menangkap buronan kasus korupsi LPD Yehembeng Kauh berinisial AKJA, 30, yang kabur ke luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News