Proyek Rumah Subsidi di Buleleng Makan Korban, Kadis Made Kuta Jadi Tersangka

bali.jpnn.com, DENPASAR - Proyek rumah subsidi di Buleleng, Bali, makan korban.
Penyidik Kejati Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (20/3).
Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir satu jam di gedung pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali.
Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Made Kuta digiring ke dalam mobil tahanan pukul 16.30 WITA sambil memakai rompi tahanan warna merah muda.
Made Kuta sementara dititipkan di Lapas Kelas II Kerobokan, Badung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bali dengan alat bukti yang cukup,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Sabana Putra dilansir dari Antara.
Made Kuta dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kadis PMPTSP Buleleng I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News