Pihak Ketiga Ikut Terlibat Pungutan Turis Asing, Imbal Jasa Paling Tinggi 3 Persen

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) mencakup beberapa hal.
Mulai dari pemberian insentif bagi pihak ketiga yang membantu pengumpulan retribusi hingga pemberian sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar Rp 150 ribu.
Pemprov Bali mencantumkan materi soal kerja sama antara pemerintah dengan pihak lain berbentuk perjanjian kerja sama dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD,
Dalam pembahasan ranperda ini akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok yang membantu penyelenggaraan pungutan wisman ini.
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi turis asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi tiga persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan," kata Gubernur Koster dilansir dari Antara.
Keterlibatan pihak ketiga ini diselipkan dalam Bab V A Kerja Sama dan Bab V B Imbal Jasa, yaitu pada Pasal 13 A dan 13 B.
Gubernur Koster mengatakan langkah memperbarui peraturan ini karena ada kendala dalam pemungutan retribusi sejak 14 Februari 2024.
Pemprov dan DPRD Bali mulai membahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News