Penggunaan Dana Pungutan Wisman Memicu Kekhawatiran Publik, Sekda Bali Blak-blakan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra kembali merespons kekhawatiran publik terhadap penggunaan dana pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024 silam.
Dewa Made Indra di depan pimpinan Ombudsman Bali memastikan penggunaan dana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni untuk perlindungan kebudayaan, lingkungan dan pengelolaan sampah di Bali.
Dari sisi melindungi kebudayaan, Pemprov Bali mengalokasikan dana untuk desa adat, subak dan pura.
Tujuannya agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah yang sebenarnya.
Dana itu juga digunakan untuk pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) bagi seniman.
Dalam hal lingkungan, dana tersebut telah disalurkan ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di tiap wilayah.
“Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” ujar Dewa Made Indra dilansir dari Antara.
Dewa Made Indra kembali merespons kekhawatiran publik terhadap penggunaan dana pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News