Ada Insentif Upah Pungut Wisman, tetapi Hati-hati Ada Sanksi
bali.jpnn.com, DENPASAR - DPRD Bali dan Dinas Pariwisata (Dispar) mulai membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman).
Pembahasan ini harus dilakukan lantaran belum optimalnya program pungutan wisman yang berlaku sejak 14 Februari 2024.
Catatan Dispar Bali, dari seluruh turis asing yang masuk baru 40 persen yang membayar dengan nominal di atas Rp 300 miliar.
Pertemuan DPRD Bali dan Dispar berlangsung secara tertutup.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama seusai pertemuan menyatakan terdapat tiga poin yang dibahas.
Salah satunya pemberian insentif bagi pihak yang membantu dalam pengumpulan retribusi tersebut.
“Ya, soal kerja sama, ada insentif atau apa pun namanya intinya upah pungut, nanti akan diatur termasuk juga sanksi administratif,” kata Nyoman Budiutama dilansir dari Antara.
Nyoman Budiutama mengatakan perubahan pada peraturan pungutan wisman ini perlu.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menyatakan akan ada pemberian insentif bagi pihak yang membantu dalam pengumpulan retribusi wisman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News