Penggunaan Dana Pungutan Wisman Memicu Kekhawatiran Publik, Sekda Bali Blak-blakan
Pengalokasian dana untuk perlindungan kebudayaan, lingkungan dan pengelolaan sampah ini merujuk ke Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar.
Sekali lagi, seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” kata Dewa Indra.
Dewa Indra memastikan Pemprov Bali terbuka dan transparan dalam pengelolaan pungutan turis asing.
Yang menjadi kendala adalah proses pemungutan karena lebih dari separuh wisman belum membayar Rp 150.000.
Pemprov Bali berharap penerimaan pada 2025 dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan beberapa keluhan terkait sistem pungutan wisman, kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaannya.
Oleh karena itu, kata dia, penting dilakukan penyempurnaan terhadap kebijakan ini.
Dewa Made Indra kembali merespons kekhawatiran publik terhadap penggunaan dana pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News