Pihak Ketiga Ikut Terlibat Pungutan Turis Asing, Imbal Jasa Paling Tinggi 3 Persen

Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan turis asing ke Bali pada 2024 sebanyak 6.333.360 wisatawan, tetapi baru 2.121.388 wisman yang membayar pungutan.
“Baru sekitar 33,5 persen yang membayar, jauh dari target," ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menambahkan adanya muatan sanksi administrasi bagi wisman yang tidak membayar, selain memberi insentif bagi pihak yang membantu, untuk mengoptimalkan program ini.
Sanksi itu tertulis dalam Bab VIII A Pasal 16 A poin 2.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan, hingga tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata.
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan selama ini mitra mereka dalam penyelenggaraan hanya BPD Bali yang sekaligus sebagai agen pengumpulan pungutan wisman.
Menurut Kadispar, jika bertahan pada peraturan saat ini, akan ada kesulitan karena yang diatur adalah pemasangan autoscanner gate atau pemindai yang hingga saat ini belum bisa terealisasi.
Oleh karena itu, mekanisme melibatkan pihak ketiga menjadi opsi untuk mengoptimalkan pungutan wisman. (lia/JPNN)
Pemprov dan DPRD Bali mulai membahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News