Bendesa Adat Berawa Resmi TSK Pemerasan Investor, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Desa/Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Ketut Riana alias KR sulit keluar dari jerat hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Intelijen Kejati Bali.
Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali resmi menetapkan KR sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor berinisial AN sebesar Rp 10 miliar, Jumat (3/5).
“KR sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini setelah serangkaian penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra, Jumat (3/5).
Penyidik Pidsus Kejati Bali menjerat Ketut Riana dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali menjebloskan Ketut Riana ke Lapas Kerobokan, Badung.
Untuk tiga orang lainnya yang ditahan penyidik Kejati Bali masih berstatus sebagai saksi.
“Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan ini,” kata Agus Eka Sabana Putra.
Penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis kemarin (2/5) pukul 16.00 WITA.
Bendesa Adat Berawa akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pemerasan investor, penyidik Kejati Bali menjebloskan tersangka ke Lapas Kerobokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News