Lagi, Praktik Nakal Kadis Made Kuta Terungkap, Developer Wajib Bayar Sebegini

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kelakuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng Made Kuta menarik uang puluhan juta per izin pembangunan rumah subsidi kepada investor, terungkap.
Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Made Kuta diduga telah meminta uang kepada developer yang mengajukan izin pembangunan rumah subsidi.
Untuk setiap unit rumah dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10-20 juta oleh tersangka.
Jika dihitung dari total 419 rumah yang telah dibangun, nilai pemerasan yang dilakukan Kadis Made Kuta mencapai miliaran rupiah.
“Developer mengajukan izin, satu izin bisa sampai 419 rumah.
Setiap rumah dimintai Rp 10-20 juta.
Ini jelas merugikan masyarakat, karena dana subsidi yang seharusnya untuk mereka malah diambil untuk kepentingan pribadi,” ujar Ketut Sumedana dilansir dari Antara.
Kajati Bali menjelaskan harga rumah subsidi yang seharusnya sekitar Rp 200 juta telah disubsidi menjadi Rp 140 juta oleh pemerintah, dengan 50 persen dananya diberikan melalui bank.
Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Kadis Made Kuta diduga telah meminta uang kepada developer yang mengajukan izin pembangunan rumah subsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News