Kejati Bali Stop Penyidikan Pungli Imigrasi Ngurah Rai, Kajati Sumedana: Sudah SP3

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan fast track yang melibatkan pejabat Imigrasi Ngurah Rai pada 2023 lalu.
Penyidik Kejati Bali tetiba menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang diduga melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS.
Dalih penyidik kasus tersebut tidak cukup bukti.
SP3 tersebut sudah dikeluarkan penyidik Kejati Bali dan diterima HS pada Maret 2025.
HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023.
"Sudah ditutup, sudah SP3. (Karena) tidak cukup bukti, tidak layak untuk dilakukan persidangan," kata Kajati Bali Ketut Sumedana dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa, 14 November 2023.
Lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
Penyidik Kejati Bali tetiba menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang diduga melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News