Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng, Sita Dokumen & Ponsel

bali.jpnn.com, BULELENG - Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Jumat (21/3).
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng, Kamis kemarin (20/3).
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 sampai 14.00 WITA.
Tak hanya di DPMPTSP Buleleng, penyidik juga melanjutkan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng sampai pukul 17.08 WITA.
"Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka I Made Kuta," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dilansir dari Antara.
Dari penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR Buleleng, penyidik berhasil menyita satu boks dokumen.
Di antaranya beberapa dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen lain.
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP dan DPUPR Buleleng pascapenetapan I Made Kuta sebagai tersangka pemerasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News