Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng, Sita Dokumen & Ponsel

Jumat, 21 Maret 2025 – 22:10 WIB
Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng, Sita Dokumen & Ponsel - JPNN.com Bali
Penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Bali, Jumat (21/3). Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Bali

Penyidik juga menyita telepon genggam yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

"Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita," ujar Putu Agus Eka Sabana Putra.

Kasipenkum Kejati Bali mengatakan setelah penetapan tersangka IMK, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir satu jam di gedung pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali.

Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang.

Jumlah keseluruhan uang yang telah dipungut oleh tersangka Made Kuta sekitar Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2019-2024.

Penyidik Kejati Bali bahkan mengungkap modus culas tersangka Made Kuta dengan tidak memberikan izin, minimal dihambat atau dipersulit, jika pemohon izin tidak membayar sejumlah uang.

Menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, tindakan tersebut dinilai penyidik dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi). (lia/JPNN)

Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP dan DPUPR Buleleng pascapenetapan I Made Kuta sebagai tersangka pemerasan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News