Kejati Bali Stop Penyidikan Pungli Imigrasi Ngurah Rai, Kajati Sumedana: Sudah SP3
Senin, 24 Maret 2025 – 22:47 WIB

Kepala Kajati Bali Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada awak media. Kajati Bali Ketut Sumedana memastikan penyidik telah menghentikan kasus pungli fast track di Bandara Ngurah Rai dengan tersangka berinisial HS. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Uang Rp 100 juta enggak ada. Itu disita dari rekeningnya dia (HS)," tutur Kajati Bali. (lia/JPNN)
Penyidik Kejati Bali tetiba menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang diduga melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News