Kejati Bali Stop Penyidikan Pungli Imigrasi Ngurah Rai, Kajati Sumedana: Sudah SP3

Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp 100 juta.
HS yang menjabat sebagai Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungli.
HS diduga memanfaatkan jalur fast track yang merupakan layanan prioritas untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional.
Menurut Kajati Bali Ketut Sumedana, barang bukti dalam kasus tersebut hanya senilai Rp 250 ribu.
Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp 100 juta, tidak menjadi bagian dalam kasus ini.
Ini artinya, jumlah barang bukti yang disebutkan Kajati Bali Ketut Sumedana berbeda dengan jumlah yang disebutkan pada saat kasus ini diekspos ke publik pada November 2023 lalu.
Terkait barang bukti tersebut, Kajati Bali Ketut Sumedana menyebutkan bahwa uang Rp 100 juta dalam perkara tersebut bersumber dari rekening pribadi HS yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita dahulu berharap ada uang yang banyak di brankas ternyata enggak ada setelah dibuka.
Penyidik Kejati Bali tetiba menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang diduga melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News