Oknum Pelaku Pungli Fast Track Bandara Bali Diganjar Hukuman Tambahan, Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai Suhendra memastikan memberi hukuman tambahan kepada oknum pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) layanan fast track di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut Suhendra, hukuman tersebut akan diberikan setelah proses hukum kepada oknum tersebut bersifat inkracht.
“Iya, ada sanksi kepada petugas yang terlibat.
Sanksi bersifat internal,” ujar Kanim Ngurah Rai Suhendra.
Sanksi awal, kelima oknum pegawai Imigrasi tersebut juga sudah dibebastugaskan dari unit kerja di TPI Ngurah Rai.
Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan baik di Kantor Imigrasi Ngurah Rai maupun Kejati Bali.
“Pada prinsipnya, kami ikuti semua proses hukum yang berjalan," kata Suhendra.
Suhendra mengatakan hukuman selanjutnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra memastikan ada hukuman tambahan bagi oknum pelaku pungli fast track Bandara Bali, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News