Oknum Pelaku Pungli Fast Track Bandara Bali Diganjar Hukuman Tambahan, Berat
PP tersebut mengatur hukuman disiplin kepada PNS, mulai dari level ringan, sedang, hingga berat.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen mulai enam bulan, sembilan bulan, hingga 12 bulan.
Untuk hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Berdasar Pasal PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan.
Di antaranya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuangan pribadi dan atau orang lain, dan melakukan pungutan di luar ketentuan apalagi pelanggaran berdampak negatif pada negara dan atau pemerintah.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto sebagai tersangka kasus pungli.
Haryo Seto ditangkap TPI Ngurah Rai, Bali, Selasa malam (14/11) dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat anak buahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra memastikan ada hukuman tambahan bagi oknum pelaku pungli fast track Bandara Bali, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News