Desa Penyangga Bandara & Tol Antisipasi Jam Rawan Pelanggaran Nyepi, Ada Sanksi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Desa Adat Tuban mengantisipasi pelanggaran pada jam-jam rawan selama Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3).
Menurut Sekretaris Desa Adat Tuban Gede Agus Suyasa, waktu rawan masyarakat keluar rumah dan melanggar Catur Brata Penyepian terjadi pukul 09.00 WITA dan sore hari pukul 18.00 WITA.
“Biasanya terjadi pukul 09.00 WITA karena banyak masyarakat yang mengatakan mengambil uang di ATM dan tidak tahu jalan ditutup.
Itu biasanya dilanggar oleh warga dinas atau dari desa lain seperti tahun lalu, tetapi kalau tahun ini sepertinya nihil,” kata Sekretaris Desa Adat Tuban Gede Agus Suyasa dilansir dari Antara.
Area yang dipantau hingga pukul 06.00 WITA hari Minggu, 30 Maret 2025, mulai dari perbatasan timur Jalan Bypass Ngurah Rai, Underpass, Simpang Kuda Bandara Ngurah Rai, dan di banjar masing-masing.
Desa Adat Tuban juga melakukan komunikasi lebih awal mengantisipasi pelanggaran terutama dalam penerangan malam nanti di dua objek penting, seperti bandara dan tol Bali Mandara.
Pecalang Desa Adat Tuban juga ikut melakukan penyisiran guna memastikan tak ada penumpang tercecer.
Pecalang yang ditugaskan juga memastikan malam ini tak ada lampu yang menyala di area objek vital tersebut.
Pecalang Desa Adat Tuban melakukan penyisiran dan mengecek setiap sudut bandara dan Tol Bali Mandara memastikan tak ada pelanggaran selama Nyepi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News