Lagi, Praktik Nakal Kadis Made Kuta Terungkap, Developer Wajib Bayar Sebegini

“Kalau mereka bisa membeli lebih dari satu rumah dan bahkan memperbaiki rumahnya menjadi lebih bagus, berarti mereka bukan golongan masyarakat tidak mampu.
Itu artinya mereka tidak pantas mendapatkan subsidi,” kata Kajati Bali.
Oleh karena itu, Kejati Bali mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap rumah-rumah yang belum ditempati.
Namun, bagi rumah yang sudah ditempati oleh masyarakat, pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
Kasus pemerasan ini yang dilakukan Kadis Made Kuta telah berlangsung cukup lama, sejak pembangunan rumah subsidi dimulai pada 2019.
Pekerjaan sempat terhenti karena pandemi Covid-19, lalu dilanjutkan kembali pada 2022-2023.
Sejak saat itu, pemerasan dilakukan terhadap lebih dari satu developer. (lia/JPNN)
Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Kadis Made Kuta diduga telah meminta uang kepada developer yang mengajukan izin pembangunan rumah subsidi.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News