Bendesa Adat Berawa Resmi TSK Pemerasan Investor, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Jumat, 03 Mei 2024 – 19:19 WIB
Bendesa Adat Berawa Resmi TSK Pemerasan Investor, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan - JPNN.com Bali
Penyidik Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana alias KR dan menggiringnya menuju Gedung Kejati Bali. Foto: ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Bali

Ketut Riana ditangkap bersama dengan AN, seorang investor, dan dua orang lainnya.

Penyidik menangkap Ketut Riana dan AN dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.

Sebelumnya, Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa.

Ketut Riana meminta uang kepada AN sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan sang investor dengan pemilik tanah.

Pemerasan terjadi sejak Maret 2024, bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada Ketut Riana.

Pada awalnya Ketut Riana meminta uang sejumlah Rp 10 miliar kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah.

AN telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku bendesa adat untuk melancarkan proses administrasi awal.

Kamis kemarin (2/5), AN kembali berencana menyerahkan uang secara tunai kepada Ketut Riana sebesar Rp 100 juta.

Bendesa Adat Berawa akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pemerasan investor, penyidik Kejati Bali menjebloskan tersangka ke Lapas Kerobokan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News