Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah

Kamis, 02 Mei 2024 – 18:58 WIB
Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah - JPNN.com Bali
Kajati Bali I Ketut Sumedana. ANTARA/Dhimas BP

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Desa/Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung bernama Ketut Riana alias KR, tak berkutik setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Intelijen Kejati Bali.

KR diamankan dalam peristiwa OTT setelah diduga memeras seorang investor berinisial sebesar Rp 10 miliar.

Selain KR dan AN, ada dua pihak lain yang diamankan Kejati Bali.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

 "KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," kata Ketut Sumedana, Kamis (2/5) sore.

Menurut Kasipenkum Kejagung, proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024.

Berdasar penelusuran tim intelijen, telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.

“Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp 10 miliar kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan,” ujar Ketut Sumedana.

Begini kronologi Kejati Bali dalam peristiwa OTT Kades Berawa berinisial KR, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang melibatkan investor AN
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News