Terpidana Wayan Depa Tertangkap, Kasus Penipuan Calon PMI di Bali Terkuak

Selasa, 18 Februari 2025 – 20:30 WIB
Terpidana Wayan Depa Tertangkap, Kasus Penipuan Calon PMI di Bali Terkuak - JPNN.com Bali
Kejari Batam dan Imigrasi Batam merilis penangkapan buronan kasus penggelapan pemberangkatan calon PMI yang ditangani Kejari Badung, Bali. Buronan tersebut ditangkap di Batam, seusai kembali dari Malaysia, Senin (17/2). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

bali.jpnn.com, BATAM - Terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp 230 juta, I Wayan Depa Yogiana, akhirnya tertangkap.

Buronan Kejagung ini tertangkap tim gabungan di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay.

I Wayan Depa Yogiana telah diputus bersalah berdasarkan putusan kasasi dengan pidana 1,5 tahun penjara, yang perkaranya ditangani oleh Kejari Badung, Bali.

“Terpidana diamankan berkat hasil koordinasi antara Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejati Bali.

Benar yang bersangkutan merupakan buronan Kejagung dan masuk daftar cekal,” kata Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi dilansir dari Antara.

Terpidana Wayan Depa Yogiana terdeteksi data cekal Keimigrasian saat tiba dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, pada Senin (17/2).

Temuan itu lalu dikonfirmasi ke Kejagung dan Kejati Bali.

Keduanya membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana masuk daftar cekal.

Terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp 230 juta, I Wayan Depa Yogiana, akhirnya tertangkap.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News