Indonesia Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Kapan Dipindah?
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat teknis dengan perwakilan pemerintah Prancis terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui.
Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu.
Pertemuan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu kemarin (8/1).
Pemerintah Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d'Affaires Ad Interim Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Pemerintah Indonesia diwakili Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
Kuasa Usaha Ad Interim Kedubes Prancis Laurent Legodec menyatakan pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis.
Mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk, diharapkan adanya pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan secepatnya.
Para peserta pertemuan kemudian mendiskusikan prosedur untuk mencapai kesepakatan guna memberikan kerangka hukum bagi pemindahan Serge Atlaoui.
Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman Serge Areski Atlaoui saat dipindah ke negaranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News