Bule Amerika Perusak Klinik Dideportasi, Imigrasi Cegah Pelaku Masuk Indonesia

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus bule Amerika Serikat Mitchell McMahon, 27, merusak fasilitas Klinik Nusa Medika Pratama di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Sabtu (12/4) pagi 05.00 WITA berakhir antiklimaks.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali memutuskan mendeportasi sang bule karena membuat onar dan ulah saat berlibur ke Bali.
“Kami deportasi sore ini (kemarin), pesawat berangkat pukul tujuh malam,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan dilansir dari Antara.
Bule Amerika itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia untuk periode waktu tertentu.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Mitchell McMahon masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada 2 April 2025.
Mitchell McMahon masuk Bali menggunakan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Meski termasuk ranah pidana karena melanggar Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan, tetapi polisi tidak menyeret sang bule ke pengadilan.
Alasannya, antara sang bule dengan pihak Klinik Nusa Medika Pecatu, Badung, Bali, sepakat berdamai.
Bule Amerika Serikat Mitchell McMahon, 27, perusak fasilitas Klinik Nusa Medika Pratama di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News