Bule Amerika Perusak Klinik Dideportasi, Imigrasi Cegah Pelaku Masuk Indonesia

Mitchell McMahon bahkan siap mengganti kerugian sebesar Rp 35 juta.
Selain melanggar KUHP, bule berambut pirang itu juga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia itu yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika Pratama Pecatu.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat itu, Mitchell McMahon yang diantar oleh temannya juga warga negara asing ke klinik menumpangi taksi daring, dalam keadaan tidak sadar.
Namun, tiba-tiba sesaat setelah sadar, ia kemudian menyerang temannya dan merusak fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan di klinik.
Pihak klinik kemudian melaporkan kasus itu kepada petugas Linmas Desa dan Polsek Kuta Selatan untuk ditangani. (lia/JPNN)
Bule Amerika Serikat Mitchell McMahon, 27, perusak fasilitas Klinik Nusa Medika Pratama di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, dideportasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News