Bule Amerika Perusak Klinik Positif Narkoba tak Bisa Dipidana, Langsung Dideportasi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ada yang menarik dalam kasus bule Amerika Serikat Mitchell McMahon, perusak fasilitas Klinik Nusa Medika Pratama di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Sabtu (12/4) pagi 05.00 WITA.
Meski bule Amerika Serikat itu positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja tetra hydro cannabinol (THC), tetapi yang bersangkutan dipastikan bebas dari jerat pidana di Indonesia.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, Senin (14/4) mengatakan, polisi tidak bisa menyeret ke ranah pidana karena tidak menemukan barang bukti narkoba pada diri Mitchell McMahon.
Petugas kepolisian saat menggeledah penginapan Mitchell McMahon tak menemukan barang bukti kokain maupun ganja yang dikonsumsi pelaku.
“Kami secara pidana tidak bisa memproses,” ujar Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo dilansir dari Antara.
Sebagai gantinya, Polresta Denpasar menyerahkan bule Amerika Mitchell McMahon ke Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendapatkan tindakan hukum lain,” kata Kompol Laurens lagi.
Menurut Kompol Laurens, polisi hanya menjerat Mitchell McMahon dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Kompol Laurens mengatakan polisi tidak bisa menyeret ke ranah pidana karena tidak menemukan barang bukti narkoba pada diri Mitchell McMahon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News