Bule Amerika Perusak Klinik Positif Narkoba tak Bisa Dipidana, Langsung Dideportasi
Senin, 14 April 2025 – 18:29 WIB

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo diwawancarai wartawan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin (14/4). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Namun, itu pun kecil kemungkinan diproses di Bali.
Pasalnya, secara internal antara pelaku dan pihak klinik sudah berdamai dan pelaku melunasi kerugian sebesar Rp 35 juta.
Imigrasi pun telah memutuskan mendeportasi Mitchell McMahon kembali ke negaranya, Senin (14/4) malam ini pukul 19.00 WITA. (lia/JPNN)
Kompol Laurens mengatakan polisi tidak bisa menyeret ke ranah pidana karena tidak menemukan barang bukti narkoba pada diri Mitchell McMahon.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News