Mary Jane Veloso Lanjutkan Masa Hukuman di Filipina, Indonesia: Kemenangan Diplomasi

Rabu, 18 Desember 2024 – 15:32 WIB
Mary Jane Veloso Lanjutkan Masa Hukuman di Filipina, Indonesia: Kemenangan Diplomasi - JPNN.com Bali
Pihak Indonesia dan Filipina menandatangani berkas pemindahan napi Mary Jane Veloso. Foto: Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan

bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan penting terkait pemindahan napi Mary Jane F. Veloso.

Kesepakatan ini terjadi setelah penandatanganan Practical Arrangement oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez, pada Jumat (6/12) lalu.

Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane Veloso.

Permintaan ini kemudian disampaikan kembali secara formal oleh Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin, pada pertemuan dengan Menko Yusril ihza Mahendra pada Senin (11/12) lalu.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia dan Filipina melakukan pertukaran draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati bersama.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Adanya ketentuan penting dalam Practical Arrangement seperti penghormatan terhadap kedaulatan hukum, pelaksanaan hukuman, larangan masuk kembali ke Indonesia dan akses informasi

Pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan penting terkait pemindahan napi Mary Jane F. Veloso.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News