Menko Yusril: 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Napi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) pagi tetap berstatus narapidana.
Menko Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.
Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual, Kamis (12/12) lalu.
"Status mereka tetap narapidana.
Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana.
Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang diterima redaksi JPNN, Minggu (15/12).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Kelima napi Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) pagi tetap berstatus narapidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News