Menko Yusril: 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Napi

Minggu, 15 Desember 2024 – 20:13 WIB
Menko Yusril: 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Napi - JPNN.com Bali
Perwakilan Indonesia dan Australia menunjukkan berkas pemindahan lima napi Bali Nine di Bandara Gusti Ngurah Rai, Minggu (15/12). Foto: Kemenkumham

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) pagi tetap berstatus narapidana.  

Menko Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.

Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual, Kamis (12/12) lalu.

"Status mereka tetap narapidana.

Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana.

Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang diterima redaksi JPNN, Minggu (15/12).

Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.

Kelima napi Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) pagi tetap berstatus narapidana.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News