Menko Yusril: 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Napi
Menurut Menko Yusril, anggota Bali Nine itu akan dimasukkan dalam daftar cekal sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.
Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Menko Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi (15/12) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia.
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Binapi Ditjen Pas, Direktur Pamintel Ditjen PAS, Direktur TPI Ditjenim/Kepala Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Pejabat Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) pagi tetap berstatus narapidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News