Pemindahan Napi Bali Nine dengan Syarat Resiprokal, Menko Yusril Buka Suara

Rabu, 04 Desember 2024 – 21:05 WIB
Pemindahan Napi Bali Nine dengan Syarat Resiprokal, Menko Yusril Buka Suara - JPNN.com Bali
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membongkar rencana pemindahan napi Bali Nine ke Australia. Foto: dok/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemindahan napi Bali Nine ke Australia dengan syarat resiprokal.

Menko Yusril menjelaskan Australia mesti mempertimbangkan jika suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta narapidana warga negara Indonesia dikembalikan ke Tanah Air.

Namun, sampai saat ini Indonesia belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Menurut Menko Yusril, pemindahan narapidana (transfer of prisoners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners).

Jadi, tidak ada narapidana yang ditukar jika para Bali Nine jadi dipindahkan ke Australia.

"Kita tidak meminta pertukaran narapidana.

Kita melakukan transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal.

Kita tidak melakukan pertukaran (narapidana) pada saat yang sama," kata Menko Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Antara.

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemindahan napi Bali Nine ke Australia dilakukan dengan syarat resiprokal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News