Pemindahan Napi Bali Nine dengan Syarat Resiprokal, Menko Yusril Buka Suara

Prinsip resiprokal itu masuk draf syarat kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine yang diserahkan Menko Yusril Ihza Mahendra kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke, kemarin.
Baca Juga:
Pemerintah Australia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf tersebut.
Dengan diserahkannya draf itu, pemindahan terpidana Bali Nine kini sepenuhnya tergantung kepada Pemerintah Australia.
Yusril menyebut pemindahan dapat dilakukan pada bulan Desember ini jika Pemerintah Australia segera menyepakati syarat yang diberikan Indonesia.
Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, pemindahan terpidana yang tergabung dalam Bali Nine tidak dilakukan dengan dasar imbalan.
Pemindahan ini berdasarkan intensi Presiden Prabowo Subianto mengambil diskresi atas permintaan pemindahan narapidana yang diajukan Pemerintah Australia.
"Tahap sekarang kita tidak sama sekali melakukan exchange of prisoners, tidak juga melakukan imbalan, tidak sama sekali.
Ini betul-betul niat baik yang dikemukakan oleh Presiden. Dia mau memberikan (diskresi)," tutur Menko Yusril Ihza Mahendra.
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemindahan napi Bali Nine ke Australia dilakukan dengan syarat resiprokal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News