478 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi Idulfitri, 2 Batal Bebas, ternyata

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M menjadi kabar gembira bagi ratusan narapidana Lapas Kelas II A Bangli, Bali.
Bertepatan dengan hari kemenangan, 478 napi menerima remisi khusus I, dua di antaranya remisi khusus II alias langsung bebas.
Namun, keduanya batal bebas karena harus menjalani hukuman subsider.
“Besaran remisi dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A Marulye Simbolon dilansir dari Antara.
Marulye Simbolon menjelaskan remisi atau potongan masa menjalani pidana selama 15 hari diberikan kepada enam orang, kemudian satu bulan (417 orang), 1 bulan 15 hari (41 orang), dan dua bulan (14 orang).
Dari 478 orang narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 476 orang di antaranya terkait kasus narkotika, sisanya masing-masing satu orang terkait kasus perlindungan anak dan pencurian.
Berdasarkan data Lapas Narkotika Bangli, jumlah narapidana dan tahanan per 26 Maret 2025 mencapai 1.004 orang.
Dari jumlah itu, 558 orang warga binaan beragama Islam dan sebanyak 488 orang di antaranya yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Bertepatan dengan hari kemenangan, 478 napi menerima remisi khusus I, dua di antaranya remisi khusus II alias langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News