478 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi Idulfitri, 2 Batal Bebas, ternyata

Kanwil Ditjenpas Bali mencatat total ada sebelas unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Pulau Dewata.
Kakanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah menjelaskan untuk seluruh Bali, terdapat 1.529 orang yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2025.
Menurut Decky Nurmansyah, pemberian remisi khusus Idulfitri kepada ratusan narapidana tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak yang dimiliki oleh narapidana setelah memenuhi dan menjalankan program-program pembinaan di dalam lapas.
Syarat mendapat remisi Idulfitri adalah beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran).
Kemudian telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lapas. (lia/JPNN)
Bertepatan dengan hari kemenangan, 478 napi menerima remisi khusus I, dua di antaranya remisi khusus II alias langsung bebas.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News