Kisah Cewek Rusia Jadi Terapis Plus-plus: Izin Berlibur, Senjatanya Alat Bantu Pemuas Pria
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua orang cewek muda asal Rusia berinisial AT, 24 dan KM, 22, akhirnya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin lalu (2/12).
Dua warga negara asing (WNA) itu dideportasi ke Rusia dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Keduanya dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat kegiatan ilegal selama di Bali.
Keduanya menjadi terapis pijat plus-plus,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Gede Dudy Duwita mengatakan AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024.
“KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan,” kata Gede Dudy Duwita.
Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta.
Dua orang cewek muda asal Rusia berinisial AT, 24 dan KM, 22, akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena jadi terapis plus-plus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News